Sunday, August 8, 2010

Cara membuka banned website

Sekarang ini seringkali “oknum” pemerintah melalui para “agen” nya, serta kelompok yang suka mengacau,  seringkali melakukan perbuatan pelangaran HAM. Secara sepihak, dengan penilaian subyektif,  sesuai kepentingan kelompoknya sendiri, lalu mereka melakukan BLOCKing atau mem-BANNED terhadap blog-blog personal yang dicap sebagai blog yg berisi tulisan meresahkan, atau menentang kebijakan.sekarepe dewe lah HOHOHOO... Apabila di antara anda ada yang mendapati  blog atau website yang  terkena banned atau blocking silahkan mencoba solusi berikut ini. pengalaman saya untuk membuka banned atau blocking bisa di coba melalui cara-cara sbb ;
1. D/L client di http://www.toonel.com
2. Lewat PROXY. Bagi yg belum pernah mencoba proxy bisa dilihat tata caranya di mbah google: search: FREE PROXY.
3. Atau dengan cara meng-install JAVA RUNTIME, di http://www.java.com
4. Coba juga di http://link-protector.com



Semoga bermanfaat.

No comments: